Selangkah Lagi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kayu Elang Seluma

Rabu 21-07-2021,14:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma terus melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA). Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhap saksi-saksi. Dari 60 saksi yang direncanakan akan diperiksa, baru 30 saksi yang selesai diperiksa. Sebentar lagi siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan DD ini akan ditetapkan.

"Ada beberapa saksi lagi mau diperiksa, baru nanti akan kita gelar perkara di Polda Bengkulu," sampai Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo, S.IK

Beberapa waktu lalu  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini. Guna melakukan audit kerugian Negara. Ada 60 saksi yang direncanakan diperiksa. Klarifikasi yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu berlangsung di Polres Seluma langsung.

Sebelumnya, Kanit Tipidkor Polres Seluma, Aipda Darmaji, SH mengatakan, saat ini perkara dugaan korupsi pada program DD Kayu Elang tahun anggaran 2019 telah berstatus penyidikan.  Adapun saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni. Perangkat desa, BPD, TPK atau TPPJ, maupun penyedia dari pembangunan tersebut.

“Lebih kurang ada enam item. Disitu ada pembangunan PAUD, rabat beton dan ada juga yang lainnya. Dari kegiatan yang dilakukan, semestinya dilakukan kegiatan di tahun 2019. Namun setelah tutup buku perkerjaan masih terus dilaksanakan hingga tahun 2020,” jelasnya.

Ditambahkannya, tidak hanya itu, bakan dalam pengerjaan tersebut diketahui juga ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan. Sedangkan estimasi kerugian negara saat ini, berdasarkan audit investigatif sekitar Rp 200 juta.

 "Kerugian negara sementara berdasarkan audit investigatif sekitar Rp 200 juta lebih," terangnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada DD di Desa Kayu Elang dilakukan pada tahun anggaran 2019 yang lalu yang diduga ada beberapa item pekerjaan tidak terselesaikan. Dalam pengusutan ini, Polres Seluma terus berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Bengkulu terkait perhitungan kerugian Negara dari anggaran Rp 1,7 miliar  tersebut. (juu)

Tags :
Kategori :

Terkait