Owner Investasi Bodong “Siswi SMA” di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka

Senin 02-08-2021,15:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Masih ingat dengan DS, siswi SMA asal Arga Makmur (Arma) Kabupaten Bengkulu Utara yang sempat menghebohkan sebagai owner investasi bodong beberapa waktu lalu. DS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 miliar. Saat kasus ini mencuat DS sempat menghilang menjelang ujian kelulusan. BACA JUGA:  Kajari Baru Komitmen Tuntaskan Kasus Subdit Fisikal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan DS selaku owner investasi bodong sebagai tersangka pada, Jumat (31/7) lalu. Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung DS, penetapan DS sebagai tersangka lantaran telah terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi bodong yang telah menelan korban hingga 180 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 Miliar. BACA JUGA:  Wakapolda Bengkulu Pastikan Usut 18 Mobil Bodong Anggota "Dari gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka. DS terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi bodong yang telah menelan korban hingga 180 orang dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 miliar," sampai Direskrimsus, Senin (2/8). Lanjutnya, saat ini DS masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan tidak dilakukan penahanan lantaran DS masih anak di bawah umur. Namun untuk kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. BACA JUGA:  Terlibat Penipuan Investasi Rp 2,6 Miliar, Siswi SMA di Bengkulu Utara Tidak Lulus, Terbanyak Tidak Lulus di Rejang Lebong "Masih kita lakukan pemeriksaan namun tidak di tahan lantaran masih anak di bawah umur. Proses pemeriksaan sendiri masih lanjut dan masih kita lakukan," pungkasnya.(tok) Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait