Usai Dilapor, Oknum Pejabat Pemprov Dijerat UU KDRT dan Perlindungan Anak

Jumat 03-09-2021,20:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Tim Penyidik Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu masih mendalami kasus dugaan penelantaran istri dan tiga anak yang dilakukan KN, salah satu oknum pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:  Mama Muda dan Seorang Pelajar Dicokok Aparat, Ada BB Sabu Diamankan Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya juga telah memintai keterangan dari terlapor dan masih akan melakukan pemeriksaan dengan beberapa saksi lainnya.

"Terkait kasus penelantaran anak yang melibatkan salah satu pejabat di Pemprov, kita sudah melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami sudah memeriksa 8 orang saksi di penyelidikan dan nanti di penyidikan kami akan mengembangkan lagi dan memanggil saksi-saksi yang bisa membantu membuat terang perkara ini," sampainya.

BACA JUGA:  Samcodin Dibeli Via Online Ditambahkan kanit, berdasarkan gelar perkara ada undang-undang yang diduga dilanggar oleh KN.

Yakni Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Undang - Undang KDRT yang dimaksud yakni penelantaran ekonomi terhadap keluarga.

Sementara untuk undang-undang perlindungan anak yakni penelantaran yang dilakukan terhadap anak-anak.

BACA JUGA:  Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Pejabat Pemprov Dilaporkan ke Polda "Istri dan anak adalah korbannya di sini. Namun ini masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut serta masih akan memanggil beberapa saksi terkait," demikian kanit. (tok)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait