Insiden Oknum Pengacara Larang Kerja Wartawan Adalah Preseden Buruk Terhadap Kebebasan Pers Tanah Air

Selasa 07-09-2021,08:41 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KEPAHIANG -  Dua jurnalis yakni Arie Saputra (Harian Rakyat Bengkulu) dan Efran Antoni (Harian Radar Kepahiang) mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pengacara berinisial Si dan kliennya Af (52), Ketua Forum Pekerja Pelayan Publik Indonesia (FPPPI) Pusat, (6/9).

Mirisnya, tindakan keduanya dilakukan saat wartawan sedang melakukan tugas peliputan  pemeriksaan Af sebagai saksi atas perkara dugaan penipuan belasan honorer di gedung Satreskrim Polres Kepahiang.

Tindak arogan oknum pengacara di atas sangat disayangkan. Kebebasan pers, yang mestinya dimengerti semua pihak coba dikangkangi.

BACA JUGA:  Dewan Minta Pemprov Realisasikan Program Pro Petani dan Nelayan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepahiang, Mukhtar Amen mengecam tindakan oknum pengacara yang sudah menghalangi tugas wartawan, dalam hal ini wartawan RB Arie Saputra wijaya dan wartawan RK Efran Antoni.

"Seharusnya, seorang pengacara paham dengan Undang-Undang. Wartawan yang melakukan tugasnya dilindungi Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan perlu diketahui, wartawan yang bertugas cukup dibekali ID Card pers, bukan surat tugas, kecuali ia masih calon wartawan," tegas Amen.

Kecaman tak kalah keras juga dilayangkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Harry Siswoyo. Dia  sangat mengecam praktik kekerasan yang dialami jurnalis di harian Rakyat Bengkulu dan Radar Kepahiang.

Sebab secara prinsip kerja jurnalistik sudah dipayungi undang-undang.

BACA JUGA:  Kok Bisa, Bangunan Kuliner Pantai Pasir Putih “Menganggur”

"Dalam konteks demokrasi dan kemerdekaan pers. Pelarangan kerja jurnalistik adalah sebuah pelanggaran buruk yang tak patut dimaklumi. Sebab, jika seandainya pers difahami sebagai kebutuhan demokrasi. Maka orang cenderung akan melihat pers secara positif. Sebab bertujuan untuk memperbaiki masyarakat dan pemerintah," ungkapnya.

BACA JUGA:  Versi Pemprov Stok Pertalite Aman, Nyatanya Pertalite dan Pertamax Sempat Kosong di SPBU

Dari itu, tidak ada alasan untuk melarang, memaki, atau sampai melakukan kekerasan kepada jurnalis yang sedang mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikaninformasi dalam tugasnya. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait