SAMPAIKAN: Kasubag Penmas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto bersama Kasubdit Hardabangtah AKBP Edy Sujatmiko saat memberikan keterangan penangkapan dua napi atas dugaan penipuan.
(Foto: Febi/RB Online)
BENGKULU - YU (24) warga Kabupaten Pasaman Timur Sumatera Barat dan KU (38) warga Kecamatan Medan Marela Kota Medan berhasil diamankan Subdit Hartabangda Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Empat Tahun Konsumsi Sabu, Warga Pasar Bawah Diamankan Polisi
Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan bermoduskan lelang kendaraan online.
Membuat korban merugi hingga ratusan jutaan rupiah.
Menariknya, kedua pelaku yang masih berstatus narapidana narkoba di Lapas Padang Sidempuan Sumatera Utara melancarkan aksinya dan mampu menggaet korban dari balik jeruji besi Lapas.
Keduanya diamankan, setelah petugas berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Belawan.
BACA JUGA: Empat Pengendara Laka Beruntun di Kepahiang Coba Dimediasi Polisi
Kasubag Penmas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto bersama Kasubdit Hardabangtah AKBP Edy Sujatmiko dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa keduanya diamankan setelah berhasil menipu Eldi Stoni (43) Warga Kota Bengkulu.
Dengan modus mengaku sebagai anggota Polri dan menawarkan sejumlah mobil lelang kepada korban.
Korban yang tergiur tawaran hingga akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta kepada pelaku dengan cara ditransfer.
Namun setelah uang dikirimkan, korban tak kunjung mendapatkan mobil seperti yang ditawarkan.
"Kedua pelaku ini diringkus di dalam lapas karena keduanya merupakan narapidana kasus narkoba. Dalam modusnya pelaku ini menawarkan mobil secara random kepada korban, nah bagi korban yang terpancing dan tertarik dengan tawaran mobil lelang dari pelaku, pelaku selanjutnya berinteraksi melalui handphone hingga mengirimkan uang untuk bertransaksi," sampainya, Selasa (7/9).
BACA JUGA: Lansia Tewas Setelah Tabrak Tiang dan Pohon
Lanjutnya, selain Eldi warga Kota Bengkulu, kedua pelaku juga telah berhasil melakukan penipuan serupa kepada warga Kota Padang Sumatera Barat.
Dari kedua korban, menghasilkan uang sebesar Rp 250 juta dari hasil kejahatan.
"Ada korban lain, korbannya warga Sumatera Barat. Saat ini kasus ini masih kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
BACA JUGA: Selama Pandemi Covid-19, Dukcapil Seluma Terbitkan 540 Akta Kematian
Sementara itu, salah satu pelaku KU mengaku berperan untuk membuat para korban percaya hingga korban mengirim uang.
Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :