Oknum PTT RSUD Palsukan Dokumen Rapid Antigen, Direktur: Sudah Sepakat Berdamai

Rabu 06-10-2021,14:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA – Masih ingat kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapid Antigen yang dibawa oleh oknum Kabid Dinas PUPR Kabupaten Seluma?

(10/5), pihak RSUD Seluma meminta maaf atas kejadian itu. Hal ini disampaikan langsung Direktur RSUD Tais dr Wiwin Herwini.

BACA JUGA:  KKP Kembali Temukan Penumpang Bawa PCR Palsu, Bulan Ini Tercatat 3 Kasus Ditegaskannya, tindakan pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh oknum Pegawai Tenaga Kontrak (PTT) di RSUD Tais.

Sang oknum PTT itu sendiri sudah meminta maaf. Meski demikian, Wiwin menegaskan tetap akan memberikan sanksi secara lisan dan tertulis.

“Sudah kita sampaikan sanksinya dan sudah membuat pernyataan, jika masih mengulang perbuatan akan dirumahkan,” ujar Wiwin.

Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan pegawainya tersebut merupakan ketidaktahuan oleh dirinya sendiri akan dampak dari perbuatannya itu.

“Itu karena ketidaktahuan yang bersangkutan," terangnya.

Dilanjutkannya, pihaknya telah sepakat berdamai antara Dinas PUPR Seluma dan pihak RSUD Tais, terkait adanya ketidakvalidan hasil rapid tes antigen.

Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan mengakui adanya kelalain bersama.

“Kami antara RSUD dan PUPR sudah sepakat berdamai. Permasalahan ini kami selesaikan dinternal RS dan Eksternal PUPR,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan adanya permasalahan kelalaian baik dipihak RS dan PUPR, sehingga tidak ada yang dirugikan dan sudah bersepakat untuk berdamai.

“Intinya kita sudah sepakat berdamai, dan tidak menuntut secara hukum, karena semuanya mengaku atas kelalaian masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Seluma, M. Saipullah membenarkan bahwa permasalahan ini sudah selesai, dengan bersepakatan berdamai dan tidak ada yang akan menuntut secara hukum dikemudian hari.

“Untuk intern kita, mereka sudah saya warning dan tidak akan memgulangi hal ini lagi ke depan. Yang pastinya permasalahan ini sudah selesai, dan sudah sepakat berdamai,” sampainya.

BACA JUGA:  Asyiknya Game Online Bikin Ketagihan dengan Harapan Untung Menjanjikan Untuk diketahui, sebelumnya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, pada Senin (27/9) membatalkan keberangkatan dua Kabid di Dinas PUPR Seluma berinisial Am (46) dan WG (43).

Keduanya hendak dinas luar ke Jakartanamun gagal, lantaran diduga dokumen pemeriksaan hasil rapid antigen yang dibawanya palsu.

Hasil pemeriksaan yang mengatasnamakan RSUD Tais disertai dengan tanda tangan dokter dan perawat pemeriksa, telah dibantah RSUD Tais.

Lantaran pihaknya secara resmi tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.(juu/ rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait