TKI Asal Seluma Terancam Hukuman Mati di Negeri Orang

Sabtu 16-10-2021,13:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    SELUMA - TKI asal Seluma inisial P-S (28) warga Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara terancam hukuman mati di negeri orang. Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Seluma masih mengupayakan P-S Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan (Tionghoa Taipei) yang diduga melakukan pembunuhan, proses hukumnya bisa dilakukan di Indonesia.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma Riduan Sabrin, pihaknya sedang mengupayakan bantuan hukum melalui Kementerian Tenaga Kerja agar proses hukum bisa dilakukan di Indonesia karena keduanya (pelaku dan korban) merupakan warga Indonesia. Saat masih menunggu keputusan apakah bisa dilakukan Indonesia atau tidak.

"Jadi bantuan hukum kita sedang mengupayakan proses hukum bisa dilakukan di Indonesia karena keduanya warga Indonesia," ujarnya.

Ia menjalaskan, informasi yang dihimpun, P-S diduga membunuh seorang wanita yang juga merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat, berinisial K-A (31). Pembunuhan terjadi di lokasi kebun tomat, yang mana tempat tersebut merupakan lokasi P-S bekerja, dan K-A merupakan atasannya.

"Diduga terjadi kesalahpahaman antara keduanya, hingga P-S ini diduga membunuh korban. Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka dikebun tomat," terangnya.

Sementara itu diketahui P-S saat ini statusnya merupakan TKI Ilegal, karena sudah putus hubungan kerja dengan PJTKI yang menyalurkan.

"Awalnya P-S ini mau berangkat dari Seluma, namun karena tidak sabar, ia langsung ke Bekasi dan berangkat melalui salah satu perusahaan PJTKI. Ternyata setelah berada di Taiwan ia memutus hubungan kerja dengan PJTKI, dan pindah kerja, sehingga statusnya ilegal sekarang,"  ujarnya.

Kendati demikian Dinaskertrans akan tetap berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada P-S. "Bagaimanapun dia tetap warga Seluma, warga Indonesia," pungkasnya.(juu)

Tags :
Kategori :

Terkait