BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Hingga saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu belum menetapkan tersangka kasus dugaan penelantaran anak dan istri. Terlapornya adalah mantan pejabat Pemprov Bengkulu berinisial KN, yang baru-baru ini dilantik sebagai pejabat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Padahal sebelumnya kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Dan dikabarkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka. Selaku kuasa hukum dari pelapor EL dan juga sebagai istri dari telapor, Joni Bastian meminta untuk segera adanya tersangka dalam kasus tersebut. Ditambah lagi saat ini, KN telah menerima promosi jabatan sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Tengah. "Kita sudah berkoordinasi dengan unit PPA. Bahwa terlapor sudah akan dinaikan tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Dan sekarang kami mengingatkan kepada penyidik untuk segera menetapkan tersangka. Sehingga ada rasa keadilan bagi anak-anak dan istrinya," kata Joni Senin (13/12) saat mendatangi Polda Bengkulu. Pihaknya menilai penetapan tersangka adalah bentuk tindakan tegas dari kepolisian dan juga sebagai bentuk keadilan bagi anak-anak dan juga pelapor. "Kita minta segara adanya penetapan tersangka supaya memenuhi rasa keadilan," sambungnya. Diketahui KN yang dilaporkan atas dugaan penelantaran anak dan istri sebelumnya dinonjobkan dari jabatannya di Pemprov Bengkulu, saat ini KN mendapatkan promosi jabatan sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Tengah. Padahal KN masih tersandung kasus hukum yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu tersebut.(tok)Tetapkan KN Tersangka, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Anak dan Istri
Senin 13-12-2021,14:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :