Tempo Sepekan, 4 Tersangka, Sabu Rp 25 Juta Diamankan

Rabu 26-01-2022,11:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bengkulu.

Dalam sepekan ini Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Edi Hermanto Purba didampingi Kasi Humas Polres Bengkulu AKP. Sugiharto dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (26/1) mengatakan, keempat tersangka yang diamankan terlibat dalam jaringan yang berbeda dan diamankan petugas diwaktu dan tempat berbeda.

BACA JUGA:  Miliki Kardus Berisikan Paket Sabu, Residivis Kembali Dibekuk Dari keempat tersangka memiliki peran berbeda yakni sebagai pemakai hingga penggedar narkotika.

"Tempo sepekan kita berhasil menangkap sebanyak 4 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu. Keempatnya terlibat kasus dan jaringan berbeda," sampai Kasat.

Lanjutnya dari keempat orang tersangka berhasil diamankan barang bukti belasan pekat narkotika jenis sabu dengan berat total 6,05 gram.

"Ada belasan paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,05 gram yang jika kalau kita uangkan narkoba ini senilai Rp 25 juta," sambungnya.

BACA JUGA:  Gizi Buruk di BS Masih Terjadi Saat ini keempatnya telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bengkulu sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait