MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Laporan dugaan penyalahgunaan APBDes ke Kejari Mukomuko, terbilang banyak. Dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, lebih dari 50 persen ada laporan dan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk. Ini dikemukan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH baru - baru ini. “Kalau laporan terkait dengan kegiatan pembangunan di desa - desa (terindikasi menyimpang,red) banyak. Seluruh pengaduan, kita terima. Tidak ada yang kita tolak ketika ada yang datang berkoordinasi, konsultasi dan melapor ke kita,” ujar Radiman. BACA JUGA: Serapan Dana Desa Tahap I Memprihatinkan Meski banyak laporan, disampaikan tidak semua ditindaklanjuti hingga ke proses penyelidikan. Sebab jaksa akan memilah terlebih dahulu. Mana yang pengaduannya benar - benar diyakini terjadi dugaan tindak pidana dan yang tidak. Kemudian dilihat juga azasnya. Bila masih bisa dibina, maka Kejari terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap desa bersangkutan. “Sekarang kami fokus dengan dugaan penyalahgunaan APBDes Pasar Ipuh. Yang lain tetap kita tindaklanjuti,” sebut Radiman. Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si, CLA mengklaim sudah banyak kegiatan yang dilaksanakan pemkab sebagai upaya pencegahan tidak terjadinya tindak pidana korupsi. “Jauh - jauh hari kita sudah ingatkan Kades dan perangkatnya. Bekerjalah sesuai ketentuan,” ucap Abdianto. Pihaknya meminta setiap persoalan di desa, terlebih dulu diselesaikan di tingkat desa. Termasuk ketika Inspektorat Daerah Mukomuko menemukan adanya indikasi kerugian negara, tetap diminta permasalahan tersebut diselesaikan hanya di desa. BACA JUGA: Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi “Kita maksimal pencegahan sebelum terjadi kerugian negara. Termasuk meminta peran tokoh masyarakat, kepala kaum dan lainnya di desa. Makanya kades harus transparan menjalankan APBDes,” sampai Abdianto. Kades lanjutnya, harus bekerja sesuai tugas. Perangkat desa juga melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Begitupun bendahara, dalam mengeluarkan uang harus sesuai peruntukan dan sesuai kebutuhan. Semua belanja tercantum jelas dalam APBDes dan rencana anggaran biaya (RAB). BACA JUGA: PAD Kota Baru 28 Persen “Kalau tidak ada dalam RAB, jangan dikeluarkan. Siapa pun yang minta. Karena dari situ lah potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Masing - masing aparatur jangan bekerja di luar koridor,” pungkasnya. ( hue)
Banyak Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBDes, Jaksa: Bina Dulu
Minggu 26-06-2022,16:25 WIB
Editor : editorrakyatbengkulu1
Kategori :
Terkait
Kamis 28-11-2024,10:11 WIB
Polres Lebong Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bungin TA 2023, 20 Saksi Diperiksa
Rabu 27-11-2024,14:46 WIB
Dinsos Mukomuko Jalankan Program Pembinaan dan Pendampingan KPM untuk Menekan Angka Kemiskinan
Minggu 24-11-2024,14:03 WIB
42 Kades di Seluma Diteror Oknum LSM: Dana Desa Mandek, Pembangunan Terancam Gagal
Jumat 22-11-2024,17:09 WIB
Disdikbud Mukomuko Dukung Program Sekolah Ramah untuk Peningkatan Pelayanan Pendidikan
Jumat 22-11-2024,11:06 WIB
Pelaku Usaha di Mukomuko Dapat Mengakses 3 Jenis KUR BSI dengan Angsuran Ringan
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,13:55 WIB
Dilarikan ke Rumah Sakit, Kades di Bengkulu Utara Tenggak Racun Diduga Karena Ribut Keluarga
Kamis 28-11-2024,09:32 WIB
Ramalan Keuangan Shio di Bulan Februari 2025, Saatnya Hemat atau Boros?
Kamis 28-11-2024,17:14 WIB
Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Luwu Sulawesi Selatan, Total Rp173,5 Miliar: Ini Desa Terbesar
Kamis 28-11-2024,06:45 WIB
Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Bone Sulawesi Selatan Rp280,8 miliar: Siapa yang Terbesar dari M-W?
Kamis 28-11-2024,17:01 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Rp117,4 miliar, Berikut Jumlah per Desa
Terkini
Kamis 28-11-2024,22:52 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Tana Toraja Sulawesi Selatan Rp98,8 miliar, Berikut Detail per Desa
Kamis 28-11-2024,21:51 WIB
Rachmat-Tarmizi Menang di Pilkada Benteng, Komitmen Rangkul Paslon Lain dan Buka Rumah Dinas untuk Warga
Kamis 28-11-2024,19:34 WIB
4 Pengembang Serahkan Fasilitas Umum dan Sosial, Pemkab Rejang Lebong Bakal Anggarkan Dana Pemeliharaan
Kamis 28-11-2024,18:56 WIB