BENGKULU. rakyatbengkulu.disway.id - Lantaran gelapkan sepeda motor milik tetangga, TH (32) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu diamankan Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.
TH nekat menggelapkan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vino milik tetangganya sendiri, E Sumarni (52) tahun dengan alasan meminjam sepeda motor untuk mengantar anak sekolah.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, penggelapan dilakukan TH terjadi April 2022 lalu.
Pelaku yang merupakan tetangga korban meminjam sepeda motor korban selama seminggu dengan alasan digunakan untuk mengantar anaknya ke sekolah.
Hingga satu minggu berlalu, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Saat korban menanyakan keadaan motor, TH berdalih bahwa motor sedang rusak dan berada di bengkel.
Seiring berjalan waktu motor tetap tidak dikembalikan hingga korban melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan tetangganya tersebut.
"Berdasarkan laporan korban tim melakukan penyelidikan. Pelaku penggelapan motor tetangga ini kita amankan di kawasan Betungan Kota Bengkulu," sampai Kasat kepada rakyatbengkulu.disway.id, Senin (27/6).
Lanjutnya, setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Alhasil turut diamankan seorang pria berusia 53 tahun berinisial PA warga Kelurahan Dusun Besar yang melakukan penadahan atas kendaraan yang digelapkan TH.
"Setelah melakukan pengembangan kita turut mengamankan pelaku terkait 480-nya, bersama barang bukti," sambung Malau.
"Saat ini keduanya sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.