- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
BACA JUGA:Pinjaman BPJS Rp 25 Juta, Angsuran Cuma Rp 130 Ribu, Simak Cara dan Ketentuan di Sini
- Peserta terdaftar minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)
- Peserta memiliki saldo JHT minimal 50% dari total pinjaman
- Peserta memiliki penghasilan tetap
- Peserta memiliki agunan yang memadai
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing syarat tersebut:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
Peserta harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun sebelum mengajukan pinjaman. Peserta aktif adalah peserta yang telah membayar iuran secara rutin selama 12 bulan berturut-turut.
BACA JUGA:Banjir Rezeki, Sukses dan Kaya Raya Ketika Usia Tua, Pemilik Weton Ini Kesayangan Khodam Eyang Semar
- Peserta terdaftar minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan
Peserta harus terdaftar minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, dan JHT. JKK dan JKM adalah program perlindungan sosial yang wajib diikuti oleh semua peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan JHT adalah program pensiun yang bersifat sukarela.
- Peserta memiliki saldo JHT minimal 50% dari total pinjaman
Peserta harus memiliki saldo JHT minimal 50% dari total pinjaman yang diajukan. Saldo JHT ini akan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.
- Peserta memiliki penghasilan tetap