BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Bagi yang masih berusia dibawah 19 tahun, tapi sudah ngebet mau nikah, dan ingin tercatat secara sah serta diakui negara dan undang – undang. Maka jangan khawatir.
Dipastikan pernikahan Anda akan bisa dinikahkan oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA). Dan pernikahan Anda pun akan tercatat secara sah, dengan mendapatkan buku nikah resmi.
Caranya, tentunya Anda harus menyampaikan pengajuan dipensasi nikah kepada Pengadilan Agama setempat. Dengan begitu, boleh apa tidaknya Anda menikah dibawah umur, akan diputuskan hakim Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Di Kota Bengkulu, 61 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin
Jika ia membolehkan, maka nantinya dalam putusan, hakim akan memberikan perintah kepada KUA untuk menikahkan. Termasuk menunjuk secara langsung, KUA mana yang harus dituju untuk menikahkan anak.
Bagaimana cara mengajukan dispensasi nikah, maka tidak ada salahnya anda simak beberapa langkah di bawah ini.
Berikut adalah cara mengajukan dispensasi kawin:
BACA JUGA:Tempo 9 Bulan, 944 Orang Wanita di Kota Bengkulu Menjanda
1. Mempersiapkan dokumen
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan dispensasi kawin antara lain:
- Permohonan dispensasi kawin yang ditandatangani oleh pemohon dan orang tua atau walinya.
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga pemohon dan calon pasangan.
- Surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
- Surat keterangan dari psikolog atau dokter.
BACA JUGA:Tips Sukses Dapatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Dana Rp150 Juta Hingga Rp500 Juta