1. Kunjungi website SIPPN Pengadilan Agama
2. Buat akun dan login dengan akun tersebut
BACA JUGA:Inilah 3 Shio Terkenal Paling Mandiri, Banyak Uang dan Selalu Gampang Hadapi Cobaan Hidup
3. Pilih menu "Dispensasi Kawin"
4. Isi formulir permohonan dispensasi kawin
5. Upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan
6. Kirim permohonan dispensasi kawin
Langkah-langkah mengajukan dispensasi kawin secara offline
Untuk mengajukan dispensasi kawin secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:Ciong di Tahun Naga Kayu 2024! Ini 3 Shio yang Akan Kurang Beruntung
1. Datang ke Pengadilan Agama yang setempat
2. Ambil formulir permohonan dispensasi kawin
3. Isi formulir permohonan dispensasi kawin
4. Lampiri dokumen-dokumen yang dibutuhkan
5. Serahkan permohonan dispensasi kawin ke petugas pengadilan
Tips mengajukan dispensasi kawin. Berikut adalah beberapa tips untuk mengajukan dispensasi kawin: