Ingin Nikah Dibawah Umur! Begini Cara Pengajuan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama

Minggu 15-10-2023,22:24 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

- Surat keterangan dari tokoh masyarakat atau tokoh agama.

- Bukti-bukti pendukung lainnya yang relevan.

2. Mendaftarkan permohonan

Permohonan dispensasi kawin dapat didaftarkan secara online atau offline di Pengadilan Agama yang berwenang.

3. Melakukan persidangan

Setelah permohonan didaftarkan, Pengadilan Agama akan menetapkan jadwal persidangan. Pada persidangan, pemohon dan calon pasangan akan diminta untuk hadir untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan Rumah dengan Bunga Miring! Hasil Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN

4. Menunggu putusan

Putusan dispensasi kawin akan dibacakan pada akhir persidangan. Jika permohonan dikabulkan, maka pemohon dan calon pasangan akan mendapatkan izin untuk menikah.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan dispensasi kawin:

- Pemohon harus berusia di bawah 19 tahun.

- Permohonan harus diajukan oleh pemohon sendiri atau orang tua atau walinya.

BACA JUGA:Ramalan Weton: Keistimewaan Lahir Hari Sabtu, Sang Pemegang Spiritual dan Cakra Mahkota Bumi

- Permohonan harus disertai bukti-bukti pendukung yang relevan.

- Putusan dispensasi kawin bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Langkah-langkah mengajukan dispensasi kawin secara online. Untuk mengajukan dispensasi kawin secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Kategori :