BACA JUGA:9 Obat Sakit Gigi Herbal yang Paling Ampuh, Lengkap dengan Cara Pengobatannya
‘’Untuk PNS, kalau pinjaman Rp 50 juta sampai Rp 500 juta tidak perlu ada anggunan tambahan. Cukup SK PNS saja,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya
Dijelaskan lagi oleh Leo Narki, bahwa akan berbeda apabila PNS yang bermaksud mengajukan nominal pinjaman sudah di atas Rp 500 juta, maka wajib melampirkan anggunan tambahan.
BACA JUGA:5 Gaya Rambut Paling Cocok Bagi Beruban di Usia Muda
Apa saja agunan tambahannya, tentunya akan sangat bergantung dengan nilai pinjaman. Selain itu, bukan hanya agunan, besaran pinjaman di atas Rp 500 juta tentunya juga menyesuaikan hasil verifikasi dari tim kredit Bank Bengkulu.
BACA JUGA:Lulusan Baru Wajib Tahu! Ini 3 Aplikasi Penting untuk Lulusan Baru yang Masih Menganggur
’’Anggunan tambahan berupa sertifikat tanah atau pun sertifikat rumah,” demikian Leo Narki.**