Oknum ASN Tersangka Pelecehan Seksual Jalani Sidang Perdana, Terancam 9 Tahun Penjara

Terdakwa ES dijerat dengan dua pasal sekaligus--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, ES (28), akan menjalani sidang perdana atas kasus pelecehan seksual pada Selasa, 11 Februari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Darmansyah, SH, dari Kejaksaan Negeri Seluma, menyampaikan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra. Dalam persidangan ini, Eko akan didampingi oleh jaksa Egen Novghantara, SH.
Terdakwa ES dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022, yang mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik seperti menyentuh atau melakukan kontak fisik dengan maksud seksual tanpa persetujuan korban.
BACA JUGA:Menyimpan Ketidakbahagiaan: Sering Menasihati tetapi Sebenarnya Menutupi Luka Batin
BACA JUGA:Pembayaran PBB-P2 Terendah, 36 Desa di Bengkulu Utara Terancam Teguran
Berdasarkan pasal ini, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp50 juta.
Kedua, ES juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi bagi pelaku perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jika terbukti bersalah, ES dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Dalam dakwaan nanti ada dua pasal yang kita gunakan, yakni Pasal 6 huruf a UU TPKS No. 12 Tahun 2022 dan Pasal 289 KUHP,” ujar Eko Darmansyah, dikutip dari KORANRB.ID.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos, memastikan bahwa ES telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pegawai di UPTD Puskesmas Suka Merindu. Langkah ini diambil agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukumnya.
“Update kasusnya terus kita pantau. Untuk saat ini, ia sudah kita nonaktifkan agar bisa fokus terhadap permasalahan hukumnya,” tegas Rudi.
BACA JUGA:Tragis! Kecelakaan Maut di Desa Air Latak Tewaskan Satu Pengendara Motor, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Kalau Mau Glowing, Ini Cara Membersihkan Wajah yang Perlu Dihentikan
Dengan penonaktifan ini, ES juga tidak akan menerima gaji hingga proses hukum selesai. Jika nantinya dinyatakan bersalah, sanksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberlakukan, termasuk kemungkinan pemecatan atau tidak diperpanjangnya kontrak kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: