BACA JUGA:Ini ! Beberapa Penyakit yang Tidak jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Silakan Pastikan di Sini
Wabup mengatakan, sistem pengelolaan keuangan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam beberapa hal. Misalnya dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
BACA JUGA:Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya
Ia juga menegaskan bahwa penyampaian RAPBD 2024 ini telah sejalan dengan ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa kepala daerah berwenang mengajukan Rancangan Perda tentang APBD yang merupakan perwujudan dari RKPD dan KUA-PPAS APBD Tahun 2024.
BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Kami berharap, RAPBD ini mendapat perhatian dan dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama oleh seluruh anggota dewan yang terhormat. Sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan yang berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku,” harap Wabup.**