BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Menjadi seorang guru, masih termasuk dalam profesi yang diburu. Bagaimana tidak, selain mendapatkan prestise di masyarakat, ternyata menjadi guru juga mendapatkan penghasilan yang menggiurkan.
Beragam tunjangan yang sah bisa didapat guru, terlebih lagi jika menjadi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bukan saja gaji pokok, tapi juga berbagai tunjangan, honor dan lainnya.
BACA JUGA:Wow! Tunjangan Khusus Guru di 3 Kabupaten Naik Ratusan Juta: Hanya Guru Daerah Terpencil
Diketahui guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai macam tunjangan kepada guru untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam mengajar.
Berikut adalah beberapa jenis tunjangan guru yang diberikan oleh pemerintah:
• Tunjangan Profesi Guru (TPG)
BACA JUGA:TPG Belum Cair, Tapi untuk Tunjangan Profesi Guru 2024 Naik Rp 33,2 Miliar, Ini Rincian Lengkapnya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non-PNS. Tamsil diberikan sebesar Rp250.000 per bulan.
• Tunjangan Daerah Khusus
Tunjangan Daerah Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus. Tunjangan Daerah Khusus diberikan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tunjangan Fungsional
Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi tertentu, seperti guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, guru yang mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan guru yang mengajar di sekolah inklusi.