2. Kartu Bantuan Langsung Tunai;
3. Kartu Keluarga Sejahtera;
4. Kartu Beras Miskin;
BACA JUGA:5 Benda Pembawa Sial, Sebaiknya Jangan Simpan di Dalam Rumah !
5. Kartu Indonesia Pintar;
6. Kartu Indonesia Sehat;
7. Kartu Keluarga Sejahtera;
8. Kartu Perlindungan Sosial; atau
9. Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
BACA JUGA:Nostalgia Musik : Ini Daftar Lagu Hits Tahun 2000an, Adakah Lagu Kesukaan Anda?
Jika permohonan dikabulkan, maka Penerima Bantuan Hukum berhak:
1. Mendapatkan Bantuan Hukum baik litigasi maupun non litigasi, hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum. Selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan standar minimum pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang' undangan dan/atau Kode Etik Advokat;
BACA JUGA:Wow! 25 Perusahaan di Bengkulu Tidak Masuk Daftar Kandidat Hijau Proper 2022-2023
3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Atas hak tersebut, tentunya selaku penerima bantuan hukum, ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban dari penerima bantuan hukum sebagai berikut: