1. Wajib menyampaikan informasi dan/atau keterangan perkara secara benar berdasarkan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada Pemberi Bantuan Hukum;
BACA JUGA:Wow! 6 Merek Ini Jadi Motor Retro Paling Populer di Indonesia
2. Wajib membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Untuk diketahui, diluncurkannya program bantuan hukum ini, dan ditetapkan 23 September 2023 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
BACA JUGA:Wow! Tunjangan Khusus Guru di 3 Kabupaten Naik Ratusan Juta: Hanya Guru Daerah Terpencil
Dan masyarakat miskin yang dimaksud dalam program ini, adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin, dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.
Sedangkan dimaksud dengan permasalahan Litigasi yang dihadapi si penerima bantuan hukum, adalah proses penanganan perkara hukum dengan upaya penyelesaian sengketa hukum yang dihadapi melalui jalur pengadilan.
BACA JUGA:Beruntungnya! Ini Dia yang Dimaksud Tunjangan Profesi Guru
Sedangkan non litigasi, adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
Adapun tujuan dari program ini:
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
2. Mewujudkan hak konstitusional masyarakat di Provinsi Bengkulu sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Dia Beragam Tunjangan Sah untuk Guru
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di daerah;