BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Ingin dapatkan bantuan hukum gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Jika syarat lengkap, lembaga bantuan hukum akan ditugaskan untuk mendampingi Anda.
Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Karena mereka sudah dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut, yakni pelapor atau terlapor, tersangka, penggugat atau tergugat, pemohon atau pun berstatus sebagai korban.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang ingin mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
1. Mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
Untuk diketahui, Permohonan Bantuan Hukum dapat diajukan sendiri oleh calon penerima Bantuan Hukum atau diwakili oleh keluarganya. Selain itu, Permohonan Bantuan Hukum dapat diajukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.
BACA JUGA:Gereja Berubah jadi Masjid, Ini Hukum dan Ketentuannya, Anda Wajib Paham!
2. Melampirkan fotokopi identitas diri yang sah berupa kartu tanda penduduk atau e-KTP.
3. Surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau pejabat yang setingkat.
4. Uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya tentang masalah hukum yang sedang dihadapi
5. Surat kuasa jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.
BACA JUGA:China Bengkulu tidak Makmur dan Banyak yang Miskin tapi Itu Dulu !
Jika tidak mempunyai surat keterangan miskin dari lurah atau Kepala Desa, pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan:
1. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;