4. Mendekatkan penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan penerima Bantuan Hukum.
Sedangkan bentuk Banntuan Hukum yang diberikan meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Sedangkan masalah hukum yang dibantu pendampingannya, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.(**)