Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis

Senin 06-11-2023,13:47 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

4. Mendekatkan penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan penerima Bantuan Hukum. 

Sedangkan bentuk Banntuan Hukum yang diberikan meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. 

BACA JUGA:Makin Sejahtera, Tunjangan Guru di Bengkulu Tembus Rp684,1 Miliar! Terbesar Bengkulu Utara Rp79 Miliar

Sedangkan masalah hukum yang dibantu pendampingannya, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.(**)

Kategori :