
1. Perairan Kabupaten Bengkulu Utara – Bengkulu Tengah – Kota Bengkulu – perairan Pulau Tikus. Luasan totalnya mencapai 164.150,85 hektare.
2. Perairan Kabupaten Mukomuko seluas 43.235,68 hektare.
3. Perairan Kabupaten Bengkulu Selatan, luasan zona perikanan tangkapnya mencapai 32.547,20 hektare.
4. Perairan Timur Laut Pulau Enggano, luas zona perikanan tangkap yang ditetapkan 24.723,22 hektare.
5. Perairan Barat Daya Pulau Enggano, kawasan yang jadi zona perikanan tangkap ditetapkan seluas 16.247,32 hektare.
6. Perairan Kabupaten Seluma, luasannya sekitar 10.540,31 hektare.
7. Perairan Kabupaten Kaur, luas zona perikanan tangkap pelagis dan demersal yang ditetapkan sekitar 9.485,95 hektare.
Berdasarkan Perda di atas, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan peruntukan zona perikanan tangkap tersebut.
BACA JUGA:Pantai Kaana: Pantai Paling Eksotis di Bengkulu Utara, Mantap untuk Snorkeling dan Diving
Mulai dari penggunaan yang diperbolehkan, hingga aktivitas yang dilarang dilakukan di kawasan tersebut.
Diatur di dalam Perda, bahwa pemanfaatan kawasan zona perikanan tangkap untuk kegiatan penangkapan ikan. Dan kegiatan yang diperbolehkan dilakukan meliputi:
1. Perikanan tangkap dengan ukuran armada kapal dibawah 10 Gross Ton (GT);
BACA JUGA:Ternyata Bukan Pantai Panjang Terluas! Ini Dia Pantai Wisata Terluas di Bengkulu
2. Jenis alat tangkap hanya diperbolehkan mengacu dalam peraturan perundang- undangan;