
2. Jenis alat tangkap dan ukuran armada yang dibolehkan, mengacu dalam peraturan perundang-undangan;
BACA JUGA:Tak Penuhi Permintaan Transfer Rp500 Ribu, Video Syur Oknum Kepsek di Rejang Lebong Tersebar
3. Kegiatan penelitian dan survei;
4. Kegiatan lomba dan wisata pemancingan; dan
5. Penempatan rumah ikan dan terumbu karang buatan.
BACA JUGA:Video Syur Oknum Kepsek di Rejang Lebong Tersebar, Ini Awal Cerita Perkenalan dengan Pelaku
Inilah zona penangkapan ikan yang bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh nelayan dan masyarakat Provinsi Bengkulu. Semoga bermanfaat.(**)