Bengkulu Punya Perairan Pulau Mega dan Pulau Enggano! Ini Luas Wilayah Tangkapan Ikannya

Kamis 09-11-2023,12:30 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi
Bengkulu Punya Perairan Pulau Mega dan Pulau Enggano! Ini Luas Wilayah Tangkapan Ikannya

3. Pemanfaatan yang tidak melebihi potensi lestarinya atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;

4. Menggunakan alat tangkap yang selektif;

5. Menangkap ikan ukuran layak tangkap;

BACA JUGA:Hore ! Sukses Tangani Inflasi, 34 Daerah Diberikan Dana Rp340 Miliar: Ini Dia Rincian per Daerah

6. Penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan; dan 

7. Menangkap ikan pada saat bukan musim memijah ikan-ikan tertentu.

Berikut ini kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan di zona perikanan tangkap, meliputi:

1. Menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, potasium dan atau bahan beracun;

BACA JUGA:Pisah Ranjang 2 Tahun! Kenal Pria Lewat Facebook sampai VCS: Berujung Video Syur Beredar

2. Menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

3. Menangkap ikan dengan ukuran kecil atau tidak layak tangkap;

4. Kegiatan pertambangan; dan

5. Membuang sampah dan limbah.

BACA JUGA:Rp5 Juta Melayang! Video Syur Oknum Kepala Sekolah Tetap Tersebar: 3 Kali Diminta Transfer

Selanjutnya, ada kegiatan yang diperbolehkan dilakukan jika mengurus izin dan setelah memperoleh izin, meliputi:

1. Penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap dan ukuran kapal 10 – 30 Gross Ton (GT);

Kategori :