
3. Pemanfaatan yang tidak melebihi potensi lestarinya atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
4. Menggunakan alat tangkap yang selektif;
5. Menangkap ikan ukuran layak tangkap;
BACA JUGA:Hore ! Sukses Tangani Inflasi, 34 Daerah Diberikan Dana Rp340 Miliar: Ini Dia Rincian per Daerah
6. Penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan; dan
7. Menangkap ikan pada saat bukan musim memijah ikan-ikan tertentu.
Berikut ini kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan di zona perikanan tangkap, meliputi:
1. Menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, potasium dan atau bahan beracun;
BACA JUGA:Pisah Ranjang 2 Tahun! Kenal Pria Lewat Facebook sampai VCS: Berujung Video Syur Beredar
2. Menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. Menangkap ikan dengan ukuran kecil atau tidak layak tangkap;
4. Kegiatan pertambangan; dan
5. Membuang sampah dan limbah.
BACA JUGA:Rp5 Juta Melayang! Video Syur Oknum Kepala Sekolah Tetap Tersebar: 3 Kali Diminta Transfer
Selanjutnya, ada kegiatan yang diperbolehkan dilakukan jika mengurus izin dan setelah memperoleh izin, meliputi:
1. Penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap dan ukuran kapal 10 – 30 Gross Ton (GT);