BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial YD warga Jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
Pemuda pengangguran ini diamankan lantaran menjadi bandar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Bersamanya pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti total 43 paket sabu siap edar.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Narkoba, AKP. Tomy Sahri menurutkan penangkapan YD terjadi di Jalan Sedap Malam Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
Berawal dari adanya informasi seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi narkoba. Pihaknya yang melakukan penyelidikan, akhirnya mengamankan YD di lokasi.
BACA JUGA:Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap
Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan 18 paket sabu yang disimpan pelaku di tas selempang yang dibawanya.
Selanjutnya 2 paket sabu juga ditemukan disimpan didalam jaket yang dikenakan pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
"Saat itu pelaku bersama barang bukti langsung kita amankan ke Mapolresta Bengkulu, untuk kita lakukan pengembangan," sampai Kasat Narkoba, Senin 13 November 2023.
Tak berhenti disana, dari hasil pengembangan dan atas pengakuan pelaku, dirinya mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di tempat lain.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Dibekuk di Jalan Meranti, Ada 15 Paket Sabu dan Biji Ganja
Petugas kemudian langsung melakukan pengembangan ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku dan kembali berhasil mengamankan sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu dan beberapa bukti lainnya.
"Total kita amankan 43 paket sabu siap edar dari pelaku. Pelaku ini termasuk bandar narkoba dan juga merupakan residivis kasus yang sama," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bengkulu, dan terancam Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.