Jangan Duduk di Pintu dan Menyapu di Malam Hari karena Bisa Undang Bencana, Ini Dasarnya, Bukan Dongeng

Kamis 21-12-2023,12:21 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Marsal Abadi

BACA JUGA:Selamat! Jatah BOK Puskesmas di Nusa Tenggara Barat 160 Miliar: KB 64 Miliar

Pada pasal 1 membahas mengenai keutamaan ilmu dan fiqh. Membahas detail tentang keutamaan orang berilmu dibandingkan dengan orang yang tidak berilmu.

Pasal 2 tentang pentingnya niat ketika akan menuntut ilmu. Pasal 3 mengenai keharusan untuk selektif dalam memilih ilmu, guru serta teman dalam belajar sebelum melangkah keranah belajar. 

Pasal 4 tentang penghormatan terhadap guru dan ulama. Supaya mendapatkan barokah dari apa yang telah diajarkan oleh guru tersebut. Pasal 5 berisi tentang perlunya ketekunan kontinuitas dan minat. Kesungguhan dan selalu berharap ridho Allah SWT.

BACA JUGA:Selamat! Jatah BOK Puskesmas di Bali 76 Miliar: KB 40 Miliar

BACA JUGA:Selamat! Jatah BOK Puskesmas di Sulawesi Barat 92 Miliar: KB 25 Miliar

Pasal 6 adab permulaan belajar, kuantitas, dan tertib belajar. Pasal 7 Tawakkal, Pasal 8 tentang perlunya untuk memaksimalkan waktu dalam belajar. Waktu yang baik dalam menuntut ilmu adalah pada saat remaja, waktu menjelang subuh, serta waktu antara magrib dan isya. 

Pasal 9 bagi setiap guru hendaknya menyayangi setiap murid tanpa membeda-bedakan. Pasal 10 anjuran bagi setiap pelajar untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya karena waktu yang telah terbuang tidak akan bisa terulang. Pasal 11 menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah baik dari segi ucapan ataupun perbuatan.

BACA JUGA:Selamat! Jatah BOK Puskesmas di Gorontalo 81 Miliar: KB 27 Miliar

BACA JUGA:Selamat! Jatah BOK Puskesmas di Sulawesi Selatan 423 Miliar: KB 165 Miliar

Pasal 12 tentang cara untuk menguatkan hafalan dan penyebab lupa. Terakhir Pasal 13 memuat kajian masalah rezeki dan umur.

Berikut beberapa hal yang jangan dilakukan jika tidak ingin mengundang bencana kefakiran berdasarkan kitab Ta’limul Muta’allim.

1.Tidur pagi setelah subuh. Juga, terlalu banyak tidur dapat menghambat rezeki dan menjadikan seseorang fakir. Bukan saja secara finansial tapi juga fakir ilmu.

2.Tidur dalam keadaan tanpa pakaian

3.Buang hajat dalam keadaan tanpa pakaian

BACA JUGA:Selamat! Jatah BOK Puskesmas di Sulawesi Tenggara 273 Miliar: KB Miliar

Kategori :