LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pemuda berinisial PE (20) warga Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya PE adalah pelaku pencurian kotak amal Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos yang diamankan warga setempat karena aksinya ketahuan masyarakat, pasa Selasa 9 Januari 2024 kemarin.
Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Amir Lukman Hakim saat dihubungi rakyatbengkulu.com, Kamis 11 Januari 2024, menuturkan saat ini tersangka PE masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait aksi pencurian kotak amal yang dilakukannya.
"Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan oleh tersangka PE dipergoki warga Desa Talang Donok lalu diamankan dan diserahkan warga ke Polsek Rimbo Pengadang," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Mengendap-endap! Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Rejang Lebong Terekam CCTV
Disebutkan Kapolsek, hasil penyidikan terhadap tersangka mengakui sudah 4 kali melakukan pencurian kotak amal di wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang, termasuk aksi pencurian disalah satu warung.
"Total ada 4 tempat kejadian perkara yang dilaporkan, 3 TKP pencurian kotak amal masjid dan 1 TKP pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu di warung manisan," terangnya.
Sementara itu, kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar jika ada tindakan yang mencurigakan atau aksi tindakan kriminalitas silakan melaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang atau menghubungi Babinkantibmas yang bertugas di desa-desa wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang.
"Jika perlu masyarakat kembali mengaktifkan poskamling di setiap desa dengan sistem ronda malam menjaga keamanan desa masing-masing dari tindakan kriminalitas," demikiannya.
BACA JUGA:Maling Kotak Amal, Kepergok ! Massa Mengamuk dan Babak Belur, Berikut Identitas Pelaku