CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini masih dalam proses verifikasi dan evaluasi.
Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi leading sektor retribusi pajak parkir menyampaikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas ataupun juru parkir (jukir) agar tidak memungut biaya parkir.
Petugas jukir diminta tidak memungut biaya parkir kepada masyarakat sampai adanya ketetapan payung hukum berupa Perda tentang retribusi parkir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Rahman Yuzir saat dihubungi rakyatbengkulu.com, Kamis 25 Januari 2024, menjelaskan bahwa petugas dan jukir yang bertugas di lapangan tidak dibenarkan untuk mengambil uang parkir.
BACA JUGA:Fatal! Jangan Langsung Pindah Tuas D ke R Parkir Mobil Matic, Ini Penjelasannya
Ini berlaku di seluruh titik parkir di Rejang Lebong seperti selama ini. Sampai Perda retribusi parkir diverifikasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi para petugas dan juru parkir di seluruh titik-titik parkir yang ada di Rejang Lebong tidak dibenarkan mengambil uang parkir kepada pengunjung. Karena Perda Retribusi Parkir masih diproses dan selanjutnya akan diverifikasi," katanya.
"Jika jukir ini maksa para pengunjung maka resiko tanggung sendiri dan hal ini masuk dalam kategori pungutan liar," tambahnya.
Disebutkan Rachman Yuzir, bahwa pihak Dishub Rejang Lebong tidak mewajibkan masyarakat atau pengunjung untuk memberikan uang retribusi parkir kepada juru parkir atau petugas di lapangan.
"Mereka ditempatkan hanya untuk mengatur tatanan sepeda motor atau mobil agar tidak terjadi kemacetan di jalur-jalur ramai pengunjung seperti Pasar Tengah, Pasar atas Curup dan tidak diwajibkan menarik retribusi parkir," tegasnya.
Sementara itu, disinggung soal proses Perda Retribusi Parkir di Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir menjawab bahwa pemberlakukan atau tidak mewajibkan masyarakat memberikan retribusi parkir kepada petugas atau juru parkir ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Setelah Perda Retribusi Parkir diverifikasi oleh pihak terkait, maka kembali kita berlakukan pemungutan retribusi parkir seperti sebelumnya. Artinya tidak diwajibkan menarik uang retribusi parkir dan informasi yang diterima bulan depan Perda Retribusi Parkir akan diverifikasi" tutupnya.