Nurdiana juga mengimbau pemilik pangkalan LPG 3 Kg di Mukomuko agar menjual gas subsidi tersebut tepat sasaran, yaitu kepada pedagang kecil dan masyarakat ekonomi lemah.
Selain itu, dia menekankan pentingnya untuk tidak menimbun gas subsidi. Jika ada pelanggaran, Nurdiana menjamin bahwa tidak hanya izin yang dicabut, tetapi juga bisa diproses secara hukum.
"Menimbun gas subsidi pemerintah jelas merupakan pelanggaran hukum, karena ada aturan yang mengatur hal tersebut. Jadi, mari kita patuhi aturan dan tidak menyalahgunakan gas subsidi ini," tegasnya.
Nurdiana melanjutkan, bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg di pangkalan, aturan yang berlaku masih sama seperti tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Salurkan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Siap Bersinergi
Pembeli harus menunjukkan kartu identitas diri seperti KTP, membawa KK, dan terdaftar dalam aplikasi khusus yang dimiliki pemilik pangkalan.
"Bagi warga yang belum terdaftar, akan didaftarkan oleh pangkalan. Yang pasti, pemerintah hanya mengizinkan satu KTP untuk pembelian 2 tabung gas subsidi, dan itu pun jika stok tersedia di pangkalan," pungkasnya.