Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Selasa 30-01-2024,15:34 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

BACA JUGA:10 Hotel yang Terdekat dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Paling Nyaman untuk Bermalam di Bali

5. Penetapan Pasangan Calon

KPU Provinsi/Kabupaten/Kota akan melangsungkan penetapan pasangan calon kepala daerah ditingkat provinsi, kabupaten dan kota pada 22 September 2024.

6. Kampanye Pasangan Calon

Tahapan kampanye bagi pasangan calon kepala daerah, calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati, mulai berlangsung tiga hari setelah penetapan pasangan calon.

Tepatnya, tahapan kampanye pasangan calon perorangan maupun pasangan calon yang diusung partai politik berlangsung pada 25 September 2024.

BACA JUGA:6 Hotel yang Terdekat dengan Bandara Internasional Moshoeshoe I, Paling Nyaman untuk Bermalam

7. Pemungutan Suara

Tahapan pemungutan suara, yaitu pemilihan kepala daerah untuk calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati, berlangsung serentak pada 27 September 2024.

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 

Tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung mulai siang pada hari pemungutan suara di tingkat KPPS, yakni 27 September 2024. 

BACA JUGA:13 Hotel yang Terdekat dengan Bandara Fatmawati Soekarno, Paling Nyaman untuk Bermalam di Bengkulu

Selanjutnya proses rekapitulasi di setiap tingkatan penyelenggara mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota dan pleno akhir di KPU Provinsi untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur. 

Tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, mulai 27 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Demikian, informasi terkait tahapan Pilkada serentak 2024 di Bengkulu. 

Terkhusus syarat dan ketentuan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen. 

Kategori :