KPU Kota Bengkulu Bantu Warga Pindah Pemilih hingga 27 Oktober 2024
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad mengatakan, warga pindah pemilih dibantu KPU Kota Bengkulu hingga 27 Oktober 2024.--ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu terus berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan pindah pemilih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2024.
Hal ini dilakukan untuk memastikan semua warga yang berhak dapat menggunakan hak suaranya dengan benar, sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka.
Menurut Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan pindah pemilih hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Aturan yang ada menetapkan bahwa batas akhir untuk mengurus pindah pemilih adalah 30 hari sebelum pemungutan suara," ujar Rayendra dikutip antaranews.com, Minggu, 6 Oktober 2024.
BACA JUGA:Lakukan Pendataan, Bawaslu Kota Bengkulu Awasi Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
BACA JUGA:7 Tips Ampuh Merawat Kuku Agar Tetap Cantik dan Sehat
Bagi warga yang ingin melakukan proses pindah pemilih, mereka dapat mengunjungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat tinggal masing-masing.
Proses ini sangat penting bagi individu yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ingin mengubah lokasi atau tempat pemungutan suaranya di Pilkada 2024.
Pindah pemilih ini berlaku khusus bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Sesuai ketentuan dari KPU, pemilih yang mengajukan pindah akan dialihkan menjadi bagian dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
BACA JUGA:8 Manfaat Menakjubkan dari Air Rebusan Daun Ubi Jalar untuk Kesehatan
BACA JUGA:Penyebab Karat Daun Pada Tanaman Kelapa Sawit, Ini Dampak yang Bisa Ditimbulkan
"Sebelum mengajukan pindah pemilih, pastikan Anda terdaftar sebagai DPT di daerah asal. Syaratnya adalah menunjukkan KTP elektronik untuk memastikan alamat Anda sebelum dimasukkan dalam DPTb," terang Rayendra.
Ada berbagai kondisi yang memungkinkan warga untuk mengajukan pindah pemilih. Hal ini mencakup kasus seperti tugas belajar, bekerja di luar domisili, bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, rehabilitasi narkoba, serta pindah domisili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: