Anda yang ingin maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024 di Provinsi berupa eKTP sesuai ketentuan berlaku.
Jadi persiapkan dengan baik mulai kini.
Siapkan dukungan maksimal bagi Anda mulai sekarang hingga bisa menjadi kandidat gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota ataupun bupati/wakil bupati.
Silakan manfaatkan waktu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang lebih kurang 107 hari, terhitung 05 Mei 2024 - 19 Agustus 2024.
Berikut ini artikel rakyatbengkulu.com menjelaskan secara umum beberapa tahapan persiapan yang sudah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, selaku penyelenggara Pilkada serentak 2024.
Rancangan dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini menindaklanjuti Pilkada serentak se Indonesia yang sudah dimulai.
Termasuk Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu.
Adapun tahapan yang sudah dirancang, mulai dari persiapan hingga hari H pemungutan suara Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:11 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda
Meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati.
Selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu yang akan menggelar Pilkada serentak 2024.
Ke-10 kepala daerah itu meliputi pemilihan walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati Bengkulu Tengah, bupati/wakil bupati Bengkulu Utara, dan bupati/wakil bupati Mukomuko.
Selain itu, pemilihan bupati/wakil bupati Kepahiang, bupati/wakil bupati Rejang Lebong dan bupati/wakil bupati Lebong.
BACA JUGA:11 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda