Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Selasa 30-01-2024,15:34 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Di Provinsi Bengkulu wilayah selatan pada Pilkada serentak 2024, ada pemilihan bupati/wakil bupati di Seluma, bupati/wakil bupati Bengkulu Selatan, dan pemilihan bupati/wakil bupati Kaur. 

Mengacu pada jadwal KPU Provinsi Bengkulu, selain melakukan persiapan dengan penyusunan program yang mengacu pada ketersediaan anggaran, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sudah memulai melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April 2024.

Selain itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih juga sudah dimulai pada 24 April 2024, hingga berakhir pada 31 Mei 2024. 

Dilanjutkan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota pada 31 Mei 2024 hingga masa tahapan berakhir 23 September 2024. 

BACA JUGA:13 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor, Paling Nyaman untuk Bermalam di Banjarmasin

Untuk jadwal Pilkada gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati, selengkapnya adalah sebagai berikut : 

1. Calon perseorangan 

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 05 Mei 2024 - 19 Agustus 2024. 

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

Jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon, baik perseorangan dan pasangan calon yang diusung oleh partai politik berlangsung pada 24 - 26 Agustus 2024.


Pilkada se Indonesia 27 November 2024, bagi Anda yang Ingin Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi --DOK/RB

BACA JUGA:10 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Paling Nyaman untuk Bermalam di Makassar

3. Pendaftaran Pasangan Calon

Pasangan calon Pilkada gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati, baik perorangan maupun diusung partai politik sudah bisa mendaftar pada 27-29 Agustus 2024. 

4. Penelitian Persyaratan Pasangan Calon

Tahapan penelitian persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati, berlangsung kisaran tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Kategori :