Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Selasa 30-01-2024,15:34 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi
Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Apabila mengacu ketentuan minimal 10 %, maka perlu dukungan kisaran 14.948 mata pilih yang tersebar di beberapa kabupaten/kota Provinsi Bengkulu. 

Ini baru sebagian kecil syarat dan ketentuan wajib Anda penuhi untuk maju Pilkada calon perseorangan alias idenpeden. 

Semoga Anda yang berkeinginan maju Pilkada calon perseorangan alias idependen ini bisa bersiap-siap, khususnya menyediakan dukungan eKTP.

EKTP, merupakan persyaratan yang harus siap dan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan.

BACA JUGA:Kesiapan RS Jiwa, Antisipasi Kasus Gangguan Jiwa pada Pemilu dan Pilkada 2024

Ketika Anda ingin maju Pilkada calon perseorangan alias indenpenden sebagai calon gubernur/wakil gubernur, maka persyaratan dukungan yang dibuktikan dengan eKTP, diserahkan ke KPU Provinsi sebagai penyelenggara. 

Demikian juga kekika Anda ingin maju di tingkat kabupaten/kota maka persyaratan yang dibuktikan eKTP diserahkan kepada KPU di tingkat kabupaten/kota. 

Persetase dan jumlah dukungan eKTP untuk calon walikota/wakil walikota juga sama, termasuk bupati dan wakil bupati. 

Mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (1), huruf a UU No 10 Tahun 2016. Artinya jumlah dukungan eKTP mengacu pada mata pilih Pemilu terakhir di wilayah masing-masing. 

BACA JUGA:15 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Sentani Jayapura, Paling Nyaman untuk Bermalam di Papua

Pilkada Serentak 2024 Dimulai


Suara Rakyat, Suara Pemilu, bagi Anda yang Ingin Maju Pilkada Jalur Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi --DOK/RB

Sebelumnya, rakyatbengkulu.com juga sudah mengulas mengenai tahapan Pilkada serentak 2024 di Indonesia yang sudah dimulai. 

Termasuk tahapan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu yang juga sudah dimulai.

Khusus kontestan Pilkada serentak 2024 di jalur perseorangan alias independen, KPU pun sudah memiliki jadwal pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan tersebut. 

Adapun jadwal dari KPU untuk pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024 adalah terhitung 05 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. 

Kategori :