BACA JUGA:Menang Telak di Bengkulu Tengah, Ini Perolehan Suara Prabowo-Gibran
Ketentuan ini dipertegas lagi pada Pasal 3 PP 58 Tahun 2008, bahwa 'Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka besaran gaji bisa diterima masing-masing oleh 3 srikandi Bengkulu bila sudah terpilih sebagai DPD sama dengan besaran gaji yang diterima DPR saat ini.
Termasuk juga dengan tunjangan-tunjangan lain. Untuk diketahui bahwa DPD juga memiliki hak keuangan atau administratif yang sama dengan DPR.
BACA JUGA:Seorang Pria Mengamuk di TPS 12 Padang Lekat Kepahiang saat Proses Penghitungan Suara, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Destita Kuasai Seluma, Elisa Peringkat Kedua dan Sultan Ketiga! Hasil Sementara Web KPU
Mengacu juga pada pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangan juga sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Selain aturan di atas, maka besaran gaji anggota legislatif RI juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Mengacu ketentuan aturan tersebut, maka besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR Rp 4.200.000.
Dengan beberapa ketentuan dan aturan yang ada, maka Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
BACA JUGA:Wow, Eko Mian Bakal Duduk! Derta Rohidin Bersaing Ketat dengan M Soleh
BACA JUGA:Elisa Memimpin Jauh, Destita dan Leni Jhon Latief Kejar-kejaran! Sultan Menyusul
BACA JUGA:Mana yang Lebih Valid? Ini Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024
Bukan hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatan. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Berikut Rincian Tunjangan Anggota DPR, DPRD, dan DPD Adalah Sebagai Berikut: