1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak, maksimal 2 Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
BACA JUGA:Ingin Mulai Bisnis Skincare, Kamu Bisa Coba 7 Langkah Ini, Desain Kemasan Produk dengan Menarik
BACA JUGA:Sumber Nutrisi, Ada 5 Jenis Rumput Laut yang Bisa Kamu Konsumsi, Punya 7 Manfaat Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Cegah Badan Lesu! 5 Cara Mengatur Waktu Tidur di Bulan Puasa
2. Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.