AMSI Berharap Perpres Publishers Rights Meningkatkan Ekosistem Bisnis Media

Selasa 20-02-2024,22:22 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memberikan apresiasi atas langkah Presiden Joko Widodo dalam mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publishers Rights, pada 20 Februari 2024.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam acara peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, dihadiri oleh pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis.

AMSI yakin bahwa pengesahan Perpres ini akan membuka peluang bagi negosiasi bisnis yang adil antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok, dan bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dengan penerbit media digital di Indonesia.

BACA JUGA:Wujudkan Keberlanjutan, HK Urban Habitsphere 2023 Berhasil Kelola Sampah Rumah Tangga

Menurut AMSI, pemberlakuan Perpres ini akan berdampak signifikan bagi industri media. Media yang sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan mendapatkan kepastian pendapatan, sementara media yang belum memiliki perjanjian dapat memulai negosiasi relasi bisnis yang saling menguntungkan.

AMSI juga berkomitmen untuk membantu anggotanya yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

Perpres ini, meskipun belum menyelesaikan semua masalah dalam model bisnis media yang terganggu oleh teknologi digital, menawarkan solusi transisi yang membantu media dalam transformasi menjadi media siber sepenuhnya.

Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model yang hanya mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews), yang sering kali menghasilkan konten sensasional atau click bait.

BACA JUGA:Kontribusi Positif Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Setor Pajak Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu

AMSI berharap Perpres ini akan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.

"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk terus mencari inovasi baru dalam melayani kepentingan publik melalui jurnalisme berkualitas," kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.

"Perpres ini juga membuka peluang untuk model revenue stream baru, asalkan para penerbit dapat menargetkan segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, sambil memperhatikan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan pengguna mereka," tambahnya.

AMSI berharap para perusahaan platform digital dapat menerima regulasi ini sebagai langkah bersama untuk meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

BACA JUGA:Jelang Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir, BRI Siapkan Strategi Pencadangan Memadai

Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi, menegaskan bahwa Perpres Publishers Rights melengkapi upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia, termasuk melalui inisiatif seperti web aggregator AMSINews dan merumuskan indikator keterpercayaan media.

Kategori :