9 Cara Lapor SPT Tahunan, DJP Segera Kirimi 20 Juta Wajib Pajak 'Surat Cinta'

Jumat 23-02-2024,23:07 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Marsal Abadi

Wajib pajak hendaknya Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

3. Lapor dan Pilih Layanan "e-filing'

Ketika wajib pajak sudah login, maka klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing'

4. Klik 'Buat SPT'

Wajib pajak melakukan klik 'Buat SPT'. 

Setelah itu akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PPPK, Bank Bengkulu Berikan Pinjaman Kredit Hingga Rp150 Juta! Berikut Syaratnya

BACA JUGA:BSI Level Up Dana Institusi, Bonus Langsung kepada Nasabah Institusi, Berikut Kriteria dan Ketentuannya

BACA JUGA:BSI Griya Mabrur Membawa Diri Anda Lebih Dekat ke Tanah Suci, Dapatkan Hadiah Porsi Haji tanpa Diundi

Pilih form yang sesuai dengan penghasilan wajib pajak per tahun

5. Isi Data Formulir

Wajib pajak mengisi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. 

Setelah itu, wajib pajak klik langkah selanjutnya

6. Pengisian SPT Tahunan

Wajib pajak mengisi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. 

Wajib pajak hendaknya melakukannya dengan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

Kategori :