Wajib pajak hendaknya Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan
3. Lapor dan Pilih Layanan "e-filing'
Ketika wajib pajak sudah login, maka klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing'
4. Klik 'Buat SPT'
Wajib pajak melakukan klik 'Buat SPT'.
Setelah itu akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PPPK, Bank Bengkulu Berikan Pinjaman Kredit Hingga Rp150 Juta! Berikut Syaratnya
Pilih form yang sesuai dengan penghasilan wajib pajak per tahun
5. Isi Data Formulir
Wajib pajak mengisi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal.
Setelah itu, wajib pajak klik langkah selanjutnya
6. Pengisian SPT Tahunan
Wajib pajak mengisi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja.
Wajib pajak hendaknya melakukannya dengan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.