HONDA

Jatuh Tempo 30 September 2024, Jalan Tol Bengkulu Wajib Bayar PBB Rp 5 Miliar

Jatuh Tempo 30 September 2024, Jalan Tol Bengkulu Wajib Bayar PBB Rp 5 Miliar

Jatuh Tempo 30 September 2024, Jalan Tol Bengkulu Wajib Bayar PBB Rp 5 Miliar--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENTENG, RAKYATBENGKULU.COM - Diketahui jalan tol dan PLTA Musi adalah 2 objek pajak paling potensial di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dimana kedua objek pajak tersebut menjadi penyumbang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah, A.Ks, MM mengatakan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan PBB yang harus dibayar jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung di tahun 2024 ini mencapai Rp5 miliar.

Sementara untuk PLTA Musi sebesar Rp1 miliar lebih.

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Dilantik 9 September 2024

BACA JUGA:2 Kapolsek dan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Dimutasi

Terkhusus jalan tol, pada tahun 2024 ini untuk pertama kali dikenakan kewajiban membayar PBB ke Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Sementara PLTA Musi sudah sejak beberapa tahun lalu menjadi  penyumbang PBB terbesar di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Jika biasanya hanya PLTA Musi sebagai penyumbang PBB yang cukup besar, maka tahun ini ada objek pajak lainnya yang akan membayar PBB jauh lebih besar lagi, yaitu Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung,” jelasnya dikutip dari KORANRB.ID.

PBB dengan besaran Rp5 miliar yang harus dibayar pengelola Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung yaitu PT Hutama Karya (HK) terdiri dari kepemilikan tanah, jembatan sampai PBB jalan tol itu sendiri. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Tak Perlu Jauh Liburan ke Bali, Pantai Sungai Suci Bengkulu Punya Pesona yang Mirip Tanah Lot, Ini Lokasinya

BKD Kabupaten Bengkulu Tengah juga sudah berkoordinasi dengan PT Hutama Karya.

Meminta agar PBB sejumlah tersebut dibayar sebelum jatuh tempo 30 September 2024. 

Begitu juga dengan PLTA Musi akan membayar sebelum jatuh tempo.

BACA JUGA:Kasus Bullying Santri Pondok Pesantren di Bengkulu Tengah Berkahir Damai, Ini Arahan dari Polres Benteng

BACA JUGA:Terkait Kasus Bullying di Salah Satu Ponpes Bengkulu Tengah , Berikut Penjelasan Polsek Pondok Kelapa

“Pihak PT HK dan PLTA Musi telah menyatakan akan membayar PBB ini sebelum jatuh tempo yang sudah ditetapkan,” Terang Febriansyah.

Selanjutnya, terhitung dari bulan Januari sampai Juli 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah dari PBB sudah mencapai Rp2,2 miliar. 

Adapun target PAD Kabupaten Bengkulu Tengah di tahun 2024 ini sejumlah Rp14 miliar. 

BACA JUGA:Jadi Korban Bullying Kakak Tingkat, Siswa Ponpes di Bengkulu Tengah Cedera Fisik dan Mental

BACA JUGA:Kapolres Benteng Ingatkan Personel Tak Main Judol, Bila Ketahuan Akan Diberikan Sanksi

Yang artinya, 1 semester (6 bulan) berlalu tahun 2024, capaian PAD masih sangat kecil, baru sekitar 15 persen. 

Saat ini BKD kabupaten Bengkulu Tengah sedang menghitung ulang terkait target PBB sebesar Rp.14 miliar tersebut.

Akan mengajukan perubahan target Rp14 miliar tersebut, karena terlalu besar.

“Kita merencanakan untuk mengajukan perubahan target PBB pada APBD Perubahan tahun ini. Karena nilai ketetapan realisasi PBB tahun ini diperkirakan hanya Rp.11,4 miliar,” ungkap Febriansyah.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik DKPP: PPP Yakin KPU Benteng Bersalah, Minta Ketua KPU Dipecat

BACA JUGA:Abrasi Pantai Hancurkan 6 Rumah di Bengkulu Tengah, 15 Rumah Lainnya Terancam

Dikatakan Febriansyah, pada minggu depan pihaknya akan membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke semua wajib pajak di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selanjutnya, setelah dibagikan kepada wajib pajak, pihaknya berharap wajib pajak bisa segera membayar PBB.

BACA JUGA:Sediakan Formasi Khusus, Pemkab Bengkulu Tengah Perjuangkan Honorer Tamatan SD Diangkat jadi PPPK

BACA JUGA:Macet Parah di Daerah Pasar Pedati Bengkulu Tengah hingga 3 Jam Antrian, Ini Jalan Alternatifnya

Kalau lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen di setiap bulannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: