Rekayasa Nilai PDSS, Siswa MIPA 7 harus Menelan 'Pil Pahit' karena Terpental di Peringkat 41

Senin 04-03-2024,14:46 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Bengkulu Tengah: Simak Rinciannya di Sini

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Kepahiang, Bengkulu: Simak Rinciannya di Sini

Saat ini, laporan dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu sudah disampaikan ke Polda Bengkulu. 

Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) itu disampaikan ke Polda Bengkulu pada Rabu, 28 Februari 2024.

Namun, hingga saat ini penyidik Polda Bengkulu belum menindaklanjutinya, baik itu memanggil pelapor atau terlapor dalam laporan pemalsuan dokumen ataupun dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu.

Sementara itu, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Eka Saputra, M.Pd, dalam setiap kesempatan selalu menyebutkan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan perubahan nilai para siswa-siswi tersebut.

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Lebong, Bengkulu: Simak Rinciannya di Sini

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Mukomuko, Bengkulu: Simak Rinciannya di Sini

Dalihnya, masalah tersebut terjadi karena kesalahan sistem pada operator dan proses penginputan nilai siswa-siswi. 

Pada akhirnya, data nilai eligible yang disampaikan pihak sekolah ke kementerian pun bermasalah.

Disisi lain, desakan agar dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu diusut tuntas terus bermunculan, apalagi masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh orang tua siswa-siswi yang merasa dirugikan. 

Dukungan agar kasus ini diungkap diantaranya datang dari Pengurus HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Bengkulu, Ketua Pengda TP Sriwijaya Bengkulu, sejumlah pengacara dan lainnya.

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Mukomuko, Bengkulu: Simak Rinciannya di Sini

BACA JUGA:Pakai iPhone XR di Tahun 2024, Apakah Masih Layak?

Bahkan termasuk salah seorang alumni SMAN 5 Kota Bengkulu David Edison yang merupakan bagian dari pengurus IKa Semaku.**

Kategori :