Selain itu Kajari juga mengungkapkan kalau naiknya status ke penyidikan atas dasar ditemukannya bukti permulaan yang cukup kuat tentang terjadinya peristiwa pidana, yaitu perbuatan melawan hukum di dalam proses tukar guling tahun pada tahun 2008.
"Di dalam proses tukar guling diduga tidak sesuai ketentuan dan diduga membuat kerugian keuangan negara atau daerah," ujar Kajari.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Jaksa Kembali Geledah Kantor Pemkab Seluma, Sita 1 Boks Dokumen