BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah selesai melaksanakan penghitungan suara, ini susunan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penghitungan suara di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkulu Tengah usai dilakukan oleh KPU, diketahui jika ada beberapa perubahan terkait komposisi Partai Politik (Parpol).
Parpol ini yang akan mendapatkan kursi legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah sampai komposisi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 2024-2029.
Hal ini juga berubah dari hasil sebelum penghitungan suara ulang dilakukan, sebelumnya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029 ditempati oleh PDIP pada posisi Ketua.
BACA JUGA:Ini Dia Urutan Caleg Suara Tertinggi Hingga Terkecil, Sukses ke DPRD Provinsi Bengkulu
Kemudian, diikuti oleh Partai Gerindra posisi Wakil Ketua I dan Nasdem posisi Wakil Ketua II.
Namun, setelah penghitungan ulang selesai dilakukan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berubah.
Perubahan tersebut terletak pada PPP posisi Ketua, PDIP posisi Wakil Ketua I dan Gerindra Wakil Ketua II yang diperkirakan akan mengisi kursi susunan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berikut ini nama-nama unsur pimpinan DPRD Bengkulu Tengah tahun 2024-2029 yakni diisi oleh Fepi Suheri dari PPP, Peri Haryadi dari PDIP dan Evi Susanti dari Gerindra.
BACA JUGA:Ini 38 Caleg Raih Suara Tinggi, Tapi Gagal Duduk di DPRD Provinsi Bengkulu
Ini juga mengalami perubahan pada jumlah kursi Parpol, sebelumnya PDIP 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 kursi, PPP 3 kursi, Perindo 3 kursi, Golkar 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 2 kursi dan PKS 2 kursi.
Setelah dilakukan penghitungan ulang mengalami perubahan yakni PPP 4 kursi, PDIP 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Perindo 3 kursi, Golkar 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 2 kursi dan PKS 2 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah menyebutkan bahwa adanya penambahan 4 suara pada parpol PPP setelah penghitungan ulang di 5 TPS selesai dilakukan.
Awalnya 4 tambahan suara ini berasal dari suara yang dinyatakan batal oleh KPPS, setelah dilakukan perhitungan ulang ternyata dianggap sah dan menyakinkan suara untuk parpol PPP.
BACA JUGA:Ini 45 Caleg DPRD Provinsi Hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu