Polda Bengkulu Tangkap Guru PPPK Penyebar Konten Asusila di Medsos
Polda Bengkulu Tangkap Guru PPPK Penyebar Konten Asusila di Medsos--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Dunia pendidikan di Kota Bengkulu tercoreng setelah seorang tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMP Negeri diamankan polisi.
Pria berinisial HI (25) itu ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena terbukti menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya.
Penangkapan dilakukan pada 20 Agustus 2025 di kediaman tersangka tanpa perlawanan.
Kini, HI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Padang Jaya, Rumah Pensiunan PNS Ludes Terbakar Dini Hari
BACA JUGA:Patrick Kluivert Umumkan 27 Nama, 11 Pemain Super League Perkuat Timnas di FIFA Match Day
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Siber AKBP Haerudin, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan itu dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Kita amankan satu pria usia 25 tahun, status tersangka saat ini, karena terjaring tim patroli Siber atas konten kesusilaan,” kata AKBP Haerudin, Kamis 21 Agustus 2025 dikutip KORANRB.ID.
Kasus ini bermula dari patroli digital yang dilakukan personel Siber Ditreskrimsus.
Saat menelusuri aktivitas daring, polisi menemukan akun media sosial milik tersangka dipenuhi konten bermuatan pornografi, termasuk rekaman dirinya yang mempertontonkan alat vital.
Tidak hanya itu, aparat juga mendapati indikasi perilaku menyimpang.
BACA JUGA:Patrick Kluivert Umumkan 27 Nama, 11 Pemain Super League Perkuat Timnas di FIFA Match Day
BACA JUGA:Cegah Wabah Ternak, Pemprov Bengkulu Pastikan Stok Vaksin dan Obat Hewan Aman
Ketika melakukan penggeledahan, penyidik menemukan berbagai perlengkapan pribadi yang diduga digunakan untuk aktivitas hubungan sesama jenis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




