BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 4 orang Caleg dari Dapil Kabupaten Mukomuko yang sukses ke DPRD Provinsi Bengkulu, adalah Caleg petahana.
Karena petahana, mereka ada kewajiban selama menjabat anggota DPRD, menyampaikan laporan kekayaan ke KPK.
KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang setiap tahun menerima laporan kekayaan dari setiap anggota DPRD.
Maka dari itu, dapat disimak Caleg yang lolos ke DPRD Provinsi Bengkulu ini, mengenai berapa harta kekayaan yang dilaporkan.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 280 SK THL DPRD Provinsi Bengkulu Diperpanjang, Sekwan: Percepat Gaji Bulan Maret
Penasaran? Nah simak terus artikel ini, karena hanya segini laporan kekayaan Caleg Fitri Dapil Mukomuko ke KPK.
Untuk diketahui, Dapil Mukomuko punya 4 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.
Dari 4 orang yang lolos, 1 orang merupakan Caleg petahana DPRD Provinsi Bengkulu, yaitu Fitri, SE dari Partai Gerindra.
Lalu 2 orang merupakan Caleg petahana DPRD Kabupaten Mukomuko, yaitu M. Ali Saftaini, SE dari Partai Golkar dan Novri Ardiantasari, SE dari Partai Hanura.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Sandal Wanita untuk Hari Lebaran, Pilihan Nyaman dan Elegan
Dan 1 orang lagi, Caleg yang pernah menjabat anggota DPRD Mukomuko di periode sebelumnya, dari PKS.
Kita mulai dari Fitri, yang sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024 dan akan kembali berlanjut untuk periode 2024-2029, pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang diterima KPK pada 31 Desember 2022, total kekayaannya hanya 4 miliar 554 juta 600 ribu rupiah.
Dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Bangun Konektivitas, Pengembangan Bandara Mukomuko Akan Dimulai