BACA JUGA:3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin
Adapun nomor rekening dan bank dalam menerima zakat yakni:
1. Bank Bengkulu dengan nomor rekening 001 01 101786 1
2. Bank Muamalat Indonesia dengan nomor rekening 4310017364
3. Bank Muamalat Harkat dengan nomor rekening 210 01 000939
4. Bank Syariah Indonesia nomor rekening 1001002067
5. Bank Syariah Indonesia nomor rekening 1043308102
Kamu bisa mentransfer dengan nomor rekening diatas dengan atas nama Baznas Provinsi Bengkulu, untuk info konfirmasi centre dapat di nomor 0851 4234 3932 atau website bengkulu.baznas.go.id.
Baznas sudah melalui tahapan pertama dalam menyalurkan zakat fitrah yang diposting pada akun instagramnya pada 28 Maret 2024 dengan nilai Rp 5.400.000.
Baznas Provinsi Bengkulu bersama pemerintah menyalurkan zakat fitrah pada 27 Maret 2024 di Aula Baznas Provinsi Bengkulu kepada mustahik yang berhak berjumlah 54 orang.
Dengan jumlah zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat Bengkulu sebesar Rp 5.400.000 penyaluran ini diberikan langsung oleh Wakil Ketua IV, Meriyani S.IKom M.H didampingi oleh Pelaksanaan Baznas Provinsi Bengkulu, H. Jundullah MPd.
BACA JUGA:Beras Mahal, Besaran Zakat Fitrah Naik! Ini Rincian Zakat di Bengkulu Tengah
Zakat fitrah ini disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan sehingga tepat sasaran yang diberikan oleh Baznas Provinsi Bengkulu sebagai pelaksana panitia zakat.
Sehingga masyarakat Bengkulu tidak perlu bingung lagi untuk membayar zakat kemana, karena Baznas Provinsi Bengkulu memberikan peluang untuk masyarakat dalam menyalurkannya.
Selain itu, diberikan juga kebebasan bagi masyarakat untuk bisa transfer langsung ke rekening yang sudah disediakan oleh Baznas Provinsi Bengkulu. Melalui akun instagram resmi mereka merilis nomor rekening.