Keluarga besar dari EL sendiri sangat tidak habis pikir dengan ulah ibu dari anak-anaknya tersebut.
"Dia (EL,red) memang tidak memiliki akal sehat lagi. Sejak kenal dengan PHK, ia lupa segala-galanya. Bahkan pada orang tuanya sendiri dan keluarganya tidak hirau lagi. Termasuk dengan anak-anaknya sendiri," kata Donok.
BACA JUGA:Ada 457 Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan, Berikut Formasinya
BACA JUGA:MenPAN RB Tetapkan Jadwal Resmi CPNS 2024, Ini Dokumen dan Persyaratannya, Segera Siapkan!
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tindakan oknum PNS Pemda Benteng ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Bengkulu Tengah, pada 19 Februari 2024.
Pelapornya, adalah Wikim Kimandonok atau yang akrab disapa Donok, sebagai suami sah dari oknum PNS Benteng EL.
Dalam laporannya itu Donok didampingi pengacara dan meminta agar penyidik kepolisian di Polres Bengkulu Tengah bertindak tegas.
Penyidik kepolisian hendaknya mengusut tuntas dugaan perselingkuhan dan perbuatan nikah sirih tersebut.
"Saya justru tahu kalau EL sudah nikah sirih dengan PHK dari adik ipar sendiri. Perbuatan EL ini sangat ditentang oleh orang tua dan keluarganya sendiri," kata Donok.
BACA JUGA:Terbaru! Jadwal Penerimaan PNS dan PPPK 2024 Resmi Diundur, Berikut Waktu Pelaksanaannya
BACA JUGA:Informasi CPNS Terbaru 2024! Ini Rahasia Tips Lulus CPNS Mudah dan Paling Ampuh
EL oknum PNS Benteng diketahui menikah di Desa Tabah Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, pada 10 November 2023.
Hari pernikahan EL bersama Pria Idaman Lain (PIL) yakni PHK bertepatan dengan hari Pahlawan.
Atas perbuatannya EL yang nota benenya adalah PNS dan masih memiliki suami sah, Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Demikian juga dengan PHK, suami baru dari EL juga sudah berstatus sebagai tersangka.
Hanya saja penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah tidak menahan keduanya, karena pertimbangan kooperatif.