BACA JUGA:Ingin Tambah Modal Usaha dengan Top Up KUR BRI 2024, Perhatikan Syarat Terbarunya di Sini
BACA JUGA:Jenis Pinjaman KUR BRI 2024 dan Rincian Bunga, Mulai Terkecil 3 Persen hingga 9 Persen Per Tahun
Donok sendiri selain melaporkan keduanya EL dan PHK ke Polres Bengkulu Tengah, juga melapor ke OPD terkait di lingkup Pemda Bengkulu Tengah.
Diantaranya, ke OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemda Bengkulu Tengah.
Selain itu juga ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Intinya, Donok sebagai suami sah dari oknum PNS Benteng EL tidak terima atas perbuatan sang istri.
Donok pun meminta Pj Bupati Bengkulu Tengah segera memecat EL dari status PNS.
"Saya mendesak Pemda Bengkulu Tengah segera mengambil tindakan tegas. Silahkan pecat EL dari statusnya sebagai PNS, tegas Donok.
BACA JUGA:Tunggakan Pinjol Bikin Pinjaman KUR BRI 2024 Tidak Cair, Berikut Solusi Mengatasinya !
Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah pun dalam perkara yang disangkahkan kepada oknum PNS Benteng EL dan pasangannya PHK melanggar pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa izin dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Ancaman hukuman maksimal yang bakal diganjarkan kepada pasangan menikah sirih ini maksimal 5 tahun penjara.**