Berdasarkan keterangan di atas maka bisa disimpulkan kalau suami tidak dilarang untuk merayakan hari Lebaran di rumah mertuanya.
Akan tetapi kalau orang tuanya memintanya untuk pulang mudik maka harus pulang, dan istri wajib untuk ikut sang suami.
BACA JUGA:Butuh Uang untuk Mudik? Berikut 5 Tips dalam Melakukan Pinjaman Online
Akan tetapi, untuk masalah pulang mudik Lebaran ini suami ikut ke rumah orang tua istri atau istri ikut ke rumah orang tua suami ini.
Sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang bijaksana.
Kedua belah pihak yaitu pasangan suami istri harus saling memahami dan saling pengertian.
Tidak harus sampai menimbulkan perdebatan dan perselisihan yang mengakibatkan kerugian di kedua pasangan tersebut.
Solusi dari masalah ini bisa diatasi dengan cara, saling bergantian untuk berkunjung (mudik) ke rumah orang tua suami atau istri.
Seperti misalnya, untuk tahun ini bisa mudik ke rumah orang tua suami.
Dan pada hari Lebaran tahun depannya mudik Lebaran ke rumah orang tua istri.
Nah itulah tadi ulasan mengenai pulang mudik Lebaran ke rumah orang tua suami atau istri menurut pandangan Islam.
BACA JUGA:Daftar Hero yang Masuk Kategori Terlemah di Game Mobile Legends
Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan selamat Hari Raya Idulfitri.